Tentang Kami

Visi

Terwujudnya hutan tanaman yang dibangun dan dikelola dengan prinsip-prinsip kelestarian produksi, sosial dan ekologi untuk memasok kebutuhan bahan baku serpih secara berkelanjutan.

 

Misi

Mengelola dan mengembangkan sumberdaya hutan secara profesional guna meningkatkan manfaat bagi para pemangku-kepentingan, dengan cara :

  1. Mengelola dan menghasilkan kayu dari hutan tanaman melalui pemilihan teknik silvikultur dan teknologi pengolahan yang tepat sehingga mempunyai nilai tambah dan daya saing.
  2. Mendorong penguatan kapasitas masyarakat di dalam dan sekitar hutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan melalui kegiatan pembangunan hutan tanaman berbasis masyarakat.
  3. Merehabilitasi hutan dan lahan tidak produktif, untuk meningkatkan kualitas sumberdaya hutan dan lingkungan.

Sejarah Pengelolaan

PT Finnantara Intiga (PT FI) didirikan pada tanggal 15 Juni 1996 berdasarkan Akte Bingadiputra, SH. Nomor 83 tahun 1996, yang merupakan perusahaan patungan dengan kepemilikan saham Nordic Forest Development Pte. Ltd (Stora Enso – Finlandia)   30 %; INHUTANI III 40 % dan PT. Gudang Garam 30 %. 

 

Tahun

Uraian

1992

PT. Enso Forest Development Memperoleh IPP seluas 30.000 ha di Propinsi Kalimantan Barat

1995

Persetujuan Menteri Kehutanan untuk  pendirian HTI patungan antara PT Inhutani III, Nordic Forest Ltd dan PT Gudang Garam tanggal 25 Januari 1995

1996

PT. FINNANTARA INTIGA, berdiri pada tanggal 15 Juni 1996 dengan akta Notaris Bingadiputra, SH. No. 83 yang merupakan perusahaan patungan dengan kepemilikan saham Nordic Forest Development Pte. Ltd (Stora Enso – Finlandia)   30 %; INHUTANI III 40 % dan PT. Gudang Garam 30 %.

1996

Memperoleh SK MENHUT  No : 750/Kpts-II/1996 tanggal 2 Desember 1996 tentang Ijin HPHTI seluas ± 299.700 ha di Propinsi Kalimantan Barat *)

2000

Akuisisi saham PT Gudang Garam dan sebagian saham PT Inhutani III oleh Nordic Forest Development Holdings Pte Ltd.

2003

Keluar Rekomendasi Gubernur Kalimantan Barat No. 522/1871/FP Bappeda Tgl 26 Juni 2003 seluas 73.000 ha (GIS 89.091 ha) **)

2004

Development 67 % dan sisanya dipegang oleh Inhutani III sebesar 33 %.

2011

Nordic Forest Development        : 21.814 Lembar Saham

PT. Purinusa Ekapersada               : 5 Lembar Saham

Kondisi Umum IUPHHK-HT

No SK Konsesi

SK Menteri Kehutanan No. 750/Kpts-II/1996 tanggal 2 Desember 1996

 

Luas

299,700 ha

Gambaran letak areal kerja IUPHHK-HTI PT Finnantara Intiga baik letak astronomis maupun letak administrasi, yaitu

No

Uraian

Diskripsi Letak

1.

Geografis

000°00'00" - 000°50'00" LS dan  110°30'00" - 110°40'00" BT

2.

Administrasi Pemerintahan

Kab. Sanggau, Kab. Sekadau dan Kab Sintang – Provinsi Kalimantan Barat

3.

Wilayah Pemangkuan Hutan

-          KPH Sanggau Timur

-          KPH Sekadau

-          KPH Sintang Utara

-          Dinas Kehutanan dan Lingkungan Provinsi Kalimantan Barat

4.

Kelompok Hutan

S. Belitang, S. Mengkiyang dan S. Sekayam

5.

Daerah Aliran Sungai (DAS)

Daerah Aliran Sungai (DAS) KapuasTengah dan terbagi ke dalam 9 sub DAS.

Areal kerja Distrik Sanggau terbagi kedalam 7 sub DAS yaitu Sub DAS Sekayam, Sub DAS Mengkiyang, Sub DAS Kedukul, Sub DAS Merabang, Sub DAS Malas, Sub DAS Ayak dan Sub DAS Belitang.

Sedangkan areal kerja Distrik Sintang terbagi kedalam 2 sub DAS yaitu: Sub DAS Ketungau dan Sub DAS Jungkit.

6.

Ketinggian Tempat

11 – 300 mdpl

7.

Batas Areal Kerja

Utara    :  PT. Inhutani 3

Timur    :  PT. PML, CDS, CUP, MPE, CNIS, AAL, ASP

Selatan :  PT. Bonti, PSP,  KSP , Agro Plankan Lestari, CNIS

Barat     :  PT. MAS, PT.SIA