Sertifikasi

Dalam rangka pemenuhan terhadap regulasi maupun persyaratan standar lainnya sekaligus pembuktian terhadap praktek pengelolaan hutan yang memenuhi norma-norma kelestarian maka strategi melalui sertifikasi pengelolaan hutan lestari baik mandatory/wajib maupun voluntary/sukarela ditempuh oleh Unit Manajemen untuk melihat sejauh mana praktek pengelolaan hutan sudah memenuhi persyaratan yang ada.

 

Sertifikasi yang telah ditempuh oleh Unit Manajemen antara lain:

  1. Sertifikasi PHPL, bersifat wajib sesuai Perdirjen PHPL No.14/PHPL/SET/4/2016 tgl 29 April 2016; Masa berlaku sertifikat 18 Agustus 2020 sampai 17 Agustus 2025 dengan no sertifikat 824 407 150058, dilakukan oleh LPPHPL TUV Rheinland Indonesia.
  2. Sertifikasi IFCC-PEFC, bersifat sukarela (voluntary), masa berlaku 27 Desember 2022 sampai 26 Desember 2025 dengan no sertifikat IDN231600011, dilakukan oleh Bureau Veritas Indonesia
  3. Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), bersifat wajib (mandatory) sesuai PP No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.
  4. Sertifikasi ISO 14001:2015 , bersifat sukarela, masa berlaku sertifikat 6 Mei 2021 sampai 21 Maret 2024 dengan no sertifikat 01 104 1735156, dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi TUV Rheinland Indonesia.
Sertifikasi IFCC
SMK3
Sertifikasi ISO 14001
Sertifikasi ISO 45001