Sertifikasi
Dalam rangka pemenuhan terhadap regulasi maupun persyaratan standar lainnya sekaligus pembuktian terhadap praktek pengelolaan hutan yang memenuhi norma-norma kelestarian maka strategi melalui sertifikasi pengelolaan hutan lestari baik mandatory/wajib maupun voluntary/sukarela ditempuh oleh Unit Manajemen untuk melihat sejauh mana praktek pengelolaan hutan sudah memenuhi persyaratan yang ada.
Sertifikasi yang telah ditempuh oleh Unit Manajemen antara lain:
- Sertifikasi PHPL, bersifat wajib sesuai Perdirjen PHPL No.14/PHPL/SET/4/2016 tgl 29 April 2016; Masa berlaku sertifikat 18 Agustus 2020 sampai 17 Agustus 2025 dengan no sertifikat 824 407 150058, dilakukan oleh LPPHPL TUV Rheinland Indonesia.
- Sertifikasi IFCC-PEFC, bersifat sukarela (voluntary), masa berlaku 27 Desember 2022 sampai 26 Desember 2025 dengan no sertifikat IDN231600011, dilakukan oleh Bureau Veritas Indonesia
- Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), bersifat wajib (mandatory) sesuai PP No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.
- Sertifikasi ISO 14001:2015 , bersifat sukarela, masa berlaku sertifikat 6 Mei 2021 sampai 21 Maret 2024 dengan no sertifikat 01 104 1735156, dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi TUV Rheinland Indonesia.