Kelola Lingkungan

Perhatian terhadap aspek lingkungan secara umum berangkat dari kesadaran perusahaan bahwa kegiatan pembangunan hutan tanaman menimbulkan suatu perubahan rona lingkungan awal dari suatu areal dan menimbulkan dampak penting (potensial) baik yang bersifat positif maupun negatif. Terhadap dampak negatif dilakukan pemantauan dan pengelolaan agar dapat ditanggulangi dan dikendalikan semaksimal mungkin. Sementara itu dampak positifnya harus ditingkatkan. Adanya dampak penting tersebut pada tahap awal diketahui dari hasil kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang telah disusun oleh PT. Finnantara Intiga.

 

I. Bentuk Pengelolaan Lingkungan

Kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan di HTI PT.  Finnantara Intiga (PT. FI) dilaksanakan pada 3 kelompok areal, yaitu :

 

1. Areal Kawasan Lindung

Kawasan lindung yang terdapat di areal perusahaan dibagi dalam beberapa fungsi, yaitu Kawasan badan dan Sempadan Sungai (KSS), Kawasan Perlindungan Satwa Liar (KPSL) dan Fungsi Ekosistem Gambut. Kegiatan pengelolaan dan pemantauan kawasan lindung yang telah dilakukan adalah penandaan batas, pemeliharaan batas,  pemasangan papan peringatan, pengayaan atau penanaman untuk kegiatan rehabilitasi, inventarisasi dan identifikasi flora dan fauna, sosialisasi dan edukasi perlindungan hutan serta kegiatan patroli pengamanan kawasan lindung.

Secara garis besar flora atau vegetasi alam di areal IUPHHK-HT PT. FI mencerminkan flora khas daratan Kalimantan, baik vegetasi yang berada di lantai hutan maupun vegetasi  pohon dengan diameter dan tinggi yang cukup besar.

Penentuan jenis-jenis pohon dilindungi didasarkan pada beberapa kepentingan seperti keberadaan jenis pohon, status pohon tersebut dan beberapa kriteria lainnya termasuk pohon penghasil nir kayu, sebagaimana Keputusan Menteri Kehutanan & Perkebunan No.693/Kpts-II/1998. Jenis-jenis vegetasi dilindungi yang teridentifikasi adalah Keruing, Meranti, Ramin, Jelutung dan lain-lain

 

Tabel Spesies Flora yang Ditemukan pada Area HCV 1.3 PT. Finnantara Intiga

 

Di areal  kerja  PT. FI  ditemukan  beberapa  jenis  satwa  liar,  baik  dari  jenis  reptil, burung dan mamalia. Berikut Daftar satwa yang dilindungi yang berada di areal Kerja PT. FI  berdasarkan status perlindungan jenis fauna (PP 7/1999, CITES dan Redlist IUCN)

 

1. Daftar Jenis Mammalia

 

2. Daftar Jenis Aves (Burung)

 

3. Daftar Jenis Satwa Liar Herpetofauna

 

 

Survei Keanekaragaman Hayati (flora fauna) di Kawasan Lindung FI

 

Penilaian HCV (High Conservation Value/ Nilai Konservasi Tinggi) atau NKT

Dalam rangka mendukung Kebijakan Konservasi Hutan (FCP) yang dicanangkan oleh APP, PT. FI berkomitmen untuk menjaga area dengan nilai keanekaragaman hayati yang juga dikenal sebagai High Conservation Value (HCV) – dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT).  Setelah melakukan serangkaian proses kegiatan penilaian NKT, area dalam konsesi yang diidentifikasi mengandung NKT akan dikelola untuk memastikan bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dipertahankan atau ditingkatkan.

Penilaian NKT di areal PT. FI sudah dilakukan pada tahun 2014 oleh APCS. Dari hasil identifikasi di lapangan dapat diketahui nilai-nilai konservasi yang terdapat atau tidak ada pada kawasan-kawasan hutan yang ada di dalam unit manajemen yaitu:

Hasil Penilaian NKT PT. FI :

Pengelolaan Kawasan Lindung/ Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi

Berdasarkan komitmen perusahaan terhadap lingkungan, terdapat beberapa kegiatan pengelolaan dan pemantauan Kawasan Lindung yang sudah dilakukan antaranya yaitu :

  • Pemeliharaan batas areal kawasan lindung
  • Pemasangan papan nama jenis areal kawasan lindung, papan nama larangan/himbauan.
  • Perlindungan/patroli/monitoring areal kawasan lindung secara rutin.
  • Penyuluhan tentang perlindungan hutan secara periodik bagi masyarakat sekitar areal konsesi.
  • Melakukan koordinasi tentang pengelolaan kawasan lindung

 

2. Areal Tidak Efektif Untuk Produksi

Merupakan kawasan produksi yang dialokasikan sebagai areal tanaman kehidupan dan sarana prasarana pendukung.  Pengelolaan dan pemantauan yang dilakukan berupa :

  • Penandaan batas untuk areal tanaman kehidupan setempat yang terintegrasi dengan pelaksanaan tata batas.
  • Pemasangan papan nama.
  • Kegiatan perawatan jalan untuk sarana transportasi
  • Pemantauan kualitas air sungai
  • Patroli pengamanan secara rutin

 

3. Areal Efektif Untuk Produksi

Merupakan kawasan produksi yang dialokasikan sebagai areal tanaman pokok. Pada areal efektif untuk produksi dilakukan kegiatan pengelolaan dan pemantauan seperti pemberian pupuk sesuai rekomendasi, penebangan sesuai dengan blok RKT berjalan, persiapan lahan dengan tidak membakar sisa tebangan, pemasangan pal untuk batas petak, pemantauan sifat fisik-kimia tanah, monitoring hama-penyakit tanaman, pengamatan/pengukuran PSP, dan pengendalian kebakaran lahan.

 

Secara umum sasaran/kegiatan yang telah dikelola dan dipantau pada masing-masing areal dapat dilihat pada Tabel berikut :

No.

Kawasan

Sasaran/ Kegiatan

Pengelolaan

Pemantauan

1.

Kawasan Lindung

Pihak perusahaan melakukan kegiatan patroli rutin di aral kawasan lindung, melakukan kegiatan rehabilitasi areal kawasan lindung yang rusak, melakukan kegiatan tata batas kawasan lindung, dan penyuluhan kepada masyarakat

Pemantauan vegetasi dan satwa liar, dan Rapid Assessment kawasan Konservasi di PT. FI.

2.

Areal Tidak Efektif Untuk Produksi

Penandaan batas untuk areal tanaman kehidupan setempat yang terintegrasi dengan pelaksanaan tata batas, Pemberian bantuan bibit tanaman kehidupan, Pemasangan papan nama.

Melakukan kegiatan pemantauan debit sungai, kualitas air sungai.

3.

Areal Efektif Untuk Produksi

Melakukan kegiatan penebangan dengan metode micro planning, persiapan lahan tanpa bakar, melakukan kegiatan pemupukan sesuai dengan standard yang telah di tetapkan, serta melakukan penanaman bekas jalan sarad, TPN, dan TPK.

Melakukan kegiatan pematauan debit sungai, perubahan kimia tanah,  pemantauan perubahan sifat fisik tanah, kondisi cuaca, kualitas udara dan kebisingan

 

Fire Management

Kebakaran lahan dan hutan merupakan salah satu penyebab kerusakan hutan dan lahan serta ekosistemnya yang memiliki dampak negatif yang sangat besar.  Dampak negatif ini akan menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi kelangsungan perusahaan dan lingkungannya.

 

Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan, perusahaan telah memiliki kebijakan strategis.  Kebijakan tersebut adalah :

  1. Melarang pembakaran dalam rangka kegiatan operasional terutama dalam persiapan lahan dan menerapkan metode PLTB (Persiapan Lahan Tanpa Bakar).
  2. Melakukan Sosialisasi secara terus menerus dalam upaya peningkatan kesadaran karyawan dalam menghadapi kebakaran lahan dan hutan.
  3. Membentuk team pengendalian kebakaran lahan dan hutan yang terampil dan tangguh dengan melakukan pelatihan secara berkesinambungan.
  4. Membuat SOP dan WI bidang pengendalian kebakaran lahan dan hutan.
  5. Menjalin kerjasama dengan aparat pemerintah dan masyarakat sekitar HTI dalam bidang pengendalian kebakaran lahan dan hutan.
  6. Membentuk organisasi Regu Pemadam Kebakaran dan Team Pemantau Hotspot.

 

Selain dari kebijakan tersebut, untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan disekitar wilayah konsesinya, perusahaan merancang sebuah sistem terintegrasi yang disebut dengan Integreted Fire Management (IFM). Terdapat 4 pilar utama dalam IFM ini, yaitu:

  1. Pencegahan
  • Program DMPA (Desa Makmur Peduli Api) : Landasan utamanya adalah dengan memanfaatkan bidang agroforestry, masyarakat diarahkan dan dibina untuk berdaya dan sejahtera secara sosial-ekonomi dengan memanfaatkan sumber daya (alam dan manusia) yang sesuai dengan potensi dan karakteristik lokal.
  • Tata Kelola Air : Untuk mengurangi resiko kebakaran dilahan gambut, perusahaan memperbaiki tata kelola lahan gambut dengan cara menaikkan ketinggian air dikanal perimeter konsesi.
  • Insentif untuk Masyarakat Peduli Api (MPA) : Mengikut sertakan masyarakat sekitar konsesi HTI untuk melakukan patroli pencegahan kebakaran, selain sejumlah uang, masyarakat juga diberikan insentif berupa peralatan dan pelatihan dalam pemadaman kebakaran.

 

  1. Persiapan
  • Incident Command System (ICS) : Merupakan perangkat/sistem yang mengatur garis komando, perencanaan, operasi, logistik, dan administrasi dalam sebuah situasi darurat.
  • Situation Room Center (SRC) : Ruang kontrol yang melakukan deteksi dini kebakaran secara real time 24 jam non-stop diwilayah konsesi melalui pengolahan data dari citra satelit yang diverifikasi oleh petugas lapangan.
  • Pemetaan Jalur Patroli : Intensitas patroli disesuaikan dengan informasi tentang potensi kebakaran dari situation room dan panduan FDRS dari gabungan data cuaca, angin, dan kelembaban udara.
  • Kesiagaan RPK : Seluruh personel RPK yang telah tersertifikasi Manggala Agni senantiasa bersiaga disetiap pos pantau. Tim RPK tersebut dilengkapi dengan sarana prasarana yang memadai sesuai dengan peraturan terkait  seperti pos jaga, pos pantau, kendaraan patroli, kendaraan pemadaman, menara cctv, menara api, peralatan pemadam, dll.

 

  1. Deteksi Dini
  • Deteksi Wilayah Kebakaran : Deteksi dilakukan oleh setiap resort/distrik diwilayah konsesi berdasarkan informasi yang didistribusikan oleh Situation Room. Hal ini untuk memastikan apakah hotspot tersebut adalah titi api atau bukan, maka petugas mengecek langsung kelapangan.
  • Citra Thermal : Alat ini digunakan untuk mendeteksi titik titik api dilahan gambut. Bekerja dengan menangkap perbedaan suhu ekstrim dipermukan tanah. Begitu panas terdeteksi, maka sistem akan mengirimkan data real yang kemudian disatukan dalam petak konsesi sehingga lokasi titik apai akan langsung terlihat disistem.
  • Pemantauan dari Ketinggian : Dilakukan melalui Menara Api dan CCTV dengan ketinggian kurang lebih 30 meter.

 

  1. Respon Cepat
  • Komando dan Kontrol : Manajemen terpadu dalam menghadapi situasi darurat, dari mulai pihak Situation Room, Logistik peralatan, petugas RPK dilapangan, semua bergerak mengikuti garis komando yang telah ditetapkan.
  • RPK : Tim RPK secara intensif akan melakukan upaya pemadaman secara bergantian.

 

Contoh Menara Api

 

Gudang Peralatan / Sapras Damkarhutla

 

Contoh Kegiatan Patroli Api Bersama Aparat Keamanan dan Masyarakat