Kebijakan Produksi

Dalam rangka menjamin produksi yang berkesinambungan (sustainable) maka perusahaan memperhatikan seluruh tahapan kegiatan dimulai dari kegiatan pembukaan wilayah hutan, pembibitan, penyiapan lahan, penanaman dan pemeliharaan tanaman dan pemanenan kayu sebagai tahapan dalam kegiatan produksi.

 

Perusahaan juga menjamin bahwa :

  • Hasil hutan kayu dapat diketahui asal usulnya secara legal dengan prinsip lacak balak (CoC).
  • Hasil hutan kayu yang dipanen tidak melanggar hak masyarakat adat dan sipil.
  • Hasil hutan kayu yang dipanen mempertimbangkan nilai konservasi tinggi (HCV) dan nilai karbon tinggi (HCS).
  • Penanaman tidak menggunakan bibit/benih yang berasal dari rekayasa genetik (GMO).
  • Aktifitas kegiatan pengelolaan hutan sesuai dengan ILO Core Conventions (Human Rights).

 

Untuk memperkecil dampak lingkungan dan sosial maka perusahaan akan melakukan :

  • Membuat perencanaan PWH, PAK dan seluruh tahapan produksi yang mempertimbangkan kelestarian kawasan lindung dan jenis flora fauna yang dilindungi.
  • Membuat perencanaan kegiatan pemanenan kayu dan monitoring evaluasi penerapannya.
  • Menjamin ketersediaan sarana prasarana produksi sesuai dengan aspek legalitas.
  • Memastikan dokumen pergerakan kayu sesuai dengan aturan tata usaha kayu yang berlaku.
  • Memastikan ketersediaan benih/bibit yang bukan berasal dari rekayasa genetik.

 

Memastikan kebijakan produksi ini disosialisasikan dan dipahami oleh seluruh karyawan, kontraktor, masyarakat dan stake holder yang lain.